Kamis, 26 Februari 2009

Mau kemana kita setelah lulus?mau jadi pengangguran terdidik?

1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengangguran merupakan masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan sumber daya manusia yang tengah dilakukan saat ini. Krisis ekonomi yang kini dihadapi ternyata telah memporakporandakan tatanan kehidupan bangsa. Indikasi kerusakan itu terlihat pada jumlah penduduk miskin dan pengangguran yang membengkak dalam waktu yang relatif singkat. data Bappenas menunjukkan pada tahun 1998 penduduk miskin telah mencapai 80 juta orang, yang berarti mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 22,4 juta orang saja. Fenomena pengangguran sering menyebabkan timbulnya masalah sosial lainnya. Di samping tentu saja akan menciptakan angka produktivitas sosial yang rendah, dimana pada gilirannya akan menurunkan tingkat pendapatan masyarakat. Menurut perhitungan BPS, tingkat pengangguran di Indonesia dewasa ini sekitar 2,6 persen. Angka tersebut memang tampak relative kecil, mengingat angka pengangguran di beberapa Negara maju bahkan ada yang di atas 5 %. Hal ini bisa terjadi, karena BPS memberi definisi yang cukup “longgar” terhadap pekerja. Bila seorang penduduk yang termasuk dalam usia kerja bekerja satu jam dalam seminggu, maka ia dikatakan sebagai “bukan pengangguran”, sekalipun mungkin produktifitasnya rendah. Dengan demikian, kita tidak bisa begitu saja membandingkan tingkat pengangguran di berbagai negara, karena adanya perbedaan konsep pengukuran yang digunakan.
Angka pengangguran 2,6% yang kita miliki tersebut, sebenarnya adalah angka Unemployment (pengangguran terbuka, penduduk angkatan kerja yang benar-benar menganggur). Di luar pengangguran dengan kualifikasi demikian, kita juga masih memiliki sejumlah besar penganggur, yang dalam konsep ekonomi termasuk dalam kualifikasi disquised employment (pengangguran “terselubung”, yakni tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal, karena tidak memperoleh yang sesuai dengan bidangnya, yang disebabkan oleh lemahnya semand tenaga kerja), serta underemployment (tenaga kerja yang jumlah jam kerjanya tidak optimal karena ketiadaan kesempatan untuk itu). Kedua kualifikasi terakhir tersebut menghasilkan produktivitas tenaga kerja yang rendah.
Adalah tidak mudah untuk mengatakan seberapa besar tingkat pengangguran untuk dua kualifikasi terakhir di atas, mengingat survey-survei ketenagakerjaan kita memang tidak diarahkan ke sana. Sejauh ini, kualifikasi disquised unemployment dan underemployment banyak didisi oleh tenaga kerja terdidik. Suatu gejala yang mudah dipahami, mengingat tenaga kerja terdidik kita, khusunya sarjana, umumnya tidak begitu saja mendapatkan formasi pekerjaan yang sesuai dengan bidangnya. Sementara tenaga kerja terdidik yang bukan sarjana seringkali juga mengalami kesulitan untuk bekerja dalam kapasitas waktu yang optimal.
1.2 Perumusan masalah
Salah satu bentuk pengangguran yang populer dewasa ini adalah pengangguran terdidik. Kekurangselarasan antara perencanaan pembangunan pendidikan dengan perkembangan lapangan kerja merupakan penyebab utama terjadinya jenis pengangguran ini. Pengangguran terdidik secara potensial dapat menyebabkan (1) timbulnya masalah-masalah sosial dengan tingkat rawan yang lebih tinggi. (2) menciptakan pemborosan sumber daya pendidikan. (3) menurunkan apresiasi masyarakat terhadap pendidikan. Pengangguran terdidik terjadi antara lain sebagai akibat dari lemahnya perencanaan pendidikan. Di samping sebagai akibat langsung dinamika ekonomi masyarakat dan krisis ekonomi yang dihadapi. Lemahnya perencanaan pendidikan dapat dilihat dari ketidaksesuaian supply and demand lulusan lembaga pendidikan. Telah terjadi gap yang sangat lebar antara keluaran, baik jumlah maupun kompetensi, dengan harapan lapangan kerja. Sehingga gap ini menciptakan barisan pengangguran yang semakin panjang di kalangan kelompok terdidik. Dan barisan ini dari tahun ketahun semakin panjang, apalagi diperparah oleh menurunnnya kinerja ekonomi sebagai akibat dari krisis.
2. ISI
2.1 Masalah Supply and Demand
Secara empiris yang terjadi kekurang-sepadanan antara Supply dan Demand keluaran pendidikan. Dalam arti lain, adanya kekurangcocokan kebutuhan dan penyediaan tenaga kerja, dimana friksi profil lulusan merupakan akibat langsung dari perencanaan pendidikan yang tidak berorentasi pada realitas yang terjadi dalam masyarakat. Pendidikan dilaksanakan sebagai bagian parsial, terpisah dari konstelasi masyarakat yang terus berubah. Pendidikan diposisikan sebagai mesin ilmu pengetahuan dan teknologi, cenderung lepas dari konteks kebutuhan masyarakat secara utuh. Hal-hal tersebut dapat dilihat dari berbagai friksi, antara lain, friksi tingkat pendidikan, friksi komptensi, dan friksi substansi.
Pertama, friksi tingkat pendidikan ditandai oleh kekurangsesuaian antara kebutuhan, terhadap lulusan suatu tingkat pendidikan tertentu, dengan persediaannya. Friksi ini menyebabkan ketidakseimbangan dalam bursa kerja dan menyebabkan menumpuknya lulusan program pendidikan pada tingkat tertentu, namun justru kekurangan pada segmen yang lainnya, dimana kebutuhan tenaga kerja dengan kualifikasi tamat SD, tamat SLTP, dan tamat SLKTP sejauh ini masih mengalami kekurangan. Khusus untuk SLKTP, kenyataan itu sangat ironis, mengingat hampir dua dasa warsa terakhir lembaga pendidikan yang menghasilkan lulusan dengan kualifikasi ini, SMEP, ST, SKKP dan sejenisnya, malah telah ditutup.

Sementara pada tingkat pendidikan di atasnya, jumlah permitaan dengan persediaan yang ada, cenderung jumlah persediaan lebih tinggi dibanding kebutuhan. Sebenarnya bisa dilakukan menurunan kualifikasi untuk kepentingan penyerapan kesempatan kerja, namun justru disitulah eksistensi pendidikan terganggu dalam persepsi masyarakat. Kenyataan tersebut sama sekali tidak menapik keberhasilan pembangunan pendidikan, sehingga tingkat pendidikan masyarakat lebih meningkat. Namun, masalahnya terletak pada perencanaan pendidikan yang tidak melihat pendidikan sebagai wacana yang dipenuhi oleh disparitas, baik pada tataran input, proses, maupun output.
Kedua, friksi kompetensi sebagai akibat lemahnya perencanaan penetapan bidang keilmuan. Polarisasi yang tajam antara program pendidikan eksak dan non-eksak menyebabkan lulusan dengan kompetensi tertentu lebih banyak menganggur ketimbang pada program kompetensi lainnya. Penjurusan yang kaku serta sikap arogansi keilmuan telah membawa lulusan suatu lembaga pendidikan terpojok pada satu sisi yang "gelap" tanpa memiliki pilihan yang lain. Angkatan kerja dengan kualifikasi kompetensi pada ilmu-ilmu sosial dan juga ilmu kependidikan ternyata telah berlebih dan memberikan kontribusi yang bermakna pada penciptaan angka pengangguran. Sarjana ilmu-ilmu sosial memberikan kontribusi di atas 50% terhadap angka pengguran, dan sarjana pendidikan memberikan kontribusi sebanyak 15%, pada akhir Pelita V.

Dengan demikian sudah saatnya jurusan atau program studi yang berada di rumupun itu dikurangi. Dan sumberdaya pendidikannnya disalurkan pada jurusan atau program studi lain yang masih belum jenuh. Perubahan IKIP menjadi universitas merupakan langkah yang tepat dalam konteks ini, namun dalam prakteknya masih dihadapi kebingungan karena konflik kepentingan dalam manajemen IKIP itu sendiri.
Ketiga, friksi substansi berawal dari validitas dan realibilitas kurikulum -contents- terhadap tujuan pembelajaran. Sejauh ini terdapat gejala contardicio internemis antara kurikulum dengan nama lembaga yang disandangya. Hal ini tidak semata kesalahan perangkat yang ada pada sistem pendidikan, namun bisa juga sebagai akibat intervensi kepentingan di luar pendidikan -misal, politik- dalam pendidikan. Tabel 4 membuktikan adanya distorsi antara substansi tujuan pembelajaran dengan pencapainnya. Sekolah menengah kejuruan -SMEA atau STM- pada dasarnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan lapangan kerja, sedang SMU diarahkan untuk meneruskan ke jenjang lebih tinggi. Namun pada pada tabel 3 terlihat bahwa lulusan sekolah kejuruan lebih relatif lama menganggur ketimbang lulusan SMU.
Hal ini tidak semata kesalahan perangkat sistem pendidikan, namun juga kemungkinan adanya distorsi lain dalam sistem sosial kita. Akan tetapi kenyataan tersebut memberikan indikasi bahwa kinerja lulusan SMK dengan SMU tidak memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Sehingga lapangan kerja yang semestinya secara substansial hanya bisa diisi oleh lulusan SMK ternyata juga bisa diisi oleh lulusan SMU.

2.2 Pendidikan Mahal, Bermutu rendah
Anggaran pendidikan yang hampir tak pernah lebih dari 10 persen APBN, target kelulusan ujian nasional yang rendah, standar pendidikan yang baru ribut disusun setelah 60 tahun merdeka, dan pendidikan yang seolah-olah hanya urusan Menteri Pendidikan, mengungkap satu hal: pemerintah tidak memiliki kebijakan pendidikan berorientasi mutu tinggi. Pemerintah berganti-ganti, termasuk pemerintah saat ini, masih percaya, orang Indonesia yang rata-rata miskin tidak berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi karena pendidikan semacam ini mahal (terlalu mewah) biayanya. Benarkah demikian? Itu adalah kebijakan yang amat keliru dan biaya pendidikan murah serta bermutu rendah ini justru mahal sekali. Kemiskinan adalah harga yang harus dibayar dari pendidikan semacam ini.
Kebijakan pendidikan yang tidak berorientasi mutu tinggi telah menyebabkan infrastruktur pendidikan yang jauh dari memadai (gedung rusak tidak terawat, perpustakaan dengan koleksi usang dan terbatas), guru yang tidak kompeten dan memiliki citra diri yang negatif, serta proses-proses pembelajaran yang miskin inovasi karena penelitian pendidikan yang telantar.
Akibat pendidikan yang tidak bermutu seperti ini selama bertahun-tahun, untuk dua tahun terakhir ini saja pengangguran warga usia produktif ditaksir mencapai sekitar 15 juta orang. Pengangguran yang tinggi disebabkan dua hal: kesempatan kerja terbatas dan inkompetensi (warga yang tidak terdidik dan terlatih baik). Dari dua hal ini, inkompetensi dalam banyak situasi merupakan faktor yang menyebabkan kesempatan kerja terbatas. Banyak lulusan pendidikan yang tidak memiliki kompetensi dasar yang dibutuhkan wirausahawan: berani mengambil risiko, kreatif, dan peka pasar. Birokrat yang tidak kompeten telah menampilkan perilaku yang tidak ramah pada investor sehingga investasi yang melahirkan kesempatan kerja tidak tumbuh seperti diharapkan. Akibat pengangguran ini saja, kita telah merugi kira-kira Rp 15 triliun per bulan atau sekitar Rp 180 triliun per tahun berupa opportunity loss. Anggaran APBN yang hanya sekitar Rp 40 triliun saat ini tidak sebanding dengan kerugian akibat kehilangan kesempatan bekerja yang besarnya bisa mencapai empat kali lipat. Ini berarti, pendidikan yang bermutu rendah justru mahal sekali harganya. Bahkan, banyak perusahaan yang mulai melakukan relokasi usaha ke negara lain yang lebih ramah, seperti Malaysia, Vietnam, dan China.
3. Kesimpulan
Dari diskusi di atas dapat disimpulkan bahwa permasalahan pengangguran terdidik bermula dari permasalahan mikro, yakni kebijakan manajemen pembelajaran, dan dapat bermula dari permasalahan makro, yakni kebijakan pendidikan secara nasional. Dalam konteks itu, maka opsi pemecahan masalah harus dimulai dari kedua pendekatan itu. Atau setidak-tidaknya, opsi pemecahan masalah seyogyanya bersifat komprehensif dengan mempertimbangkan kedua hal tu secara berimbang. Sehingga dalam action plan yang dibuat, juga seyogyanya, mempertimbangkan sinergitas berbagai komponen yang langsung maupun tidak langsung berkait dengan masalah tersebut.
Untuk kepentingan itu, maka disarankan berbagai pemikiran untuk pemecahan masalah pengangguran terdidik antara lain sebagai berikut:
Pertama, melaksanakan reorentasi lembaga pendidikan, reorentasi itu menyangkut, (1) reorentasi pendekatan, (2) reorentasi program, dan (3) reorentasi kelembagaan.
1. Reorentasi pendekatan, khususnya dalam memodifikasi pendekatan dari kuantitatif menjadi kuantitatif-kualitatif. Dalam arti pendekatan pemerataan harus diimbangi secara proporsional dengan perhatian terhadap mutu proses dan hasil pendidikan. Dengan demikian, secara bertahap mutu lulusan dapat lebih diterima dunia kerja dan secara absolut mampu mengimbangi laju dinamika dunia kerja. Konsekwensi dari pada itu, pendidikan harus dilihat sebagai upaya rasional. Dalam arti lain pendidikan harus dilihat sebagai proses investasi bukan lagi proses konsumtif. Sehingga pesan-pesan dan kepentingan yang berada di luar kepentingan pendidikan harus mulai dihapus. Dan campur tangan, dari pihak manapun, yang kurang proporsional dengan upaya peningkatan kualitas program pendidikan sebaiknya dihindari. Guru harus dihargai sebagai perkerjaan profesional yang memiliki hak untuk memanfaatkan "bargaining position" nya secara bermartabat. Karena dengan kesadaran profesional seperti itu, guru secara lebih aktif dapat memberikan kontribusinya terhadap perbaikan kualitas proses pembelajaran.
2. Reorentasi program, memberdayakan program "link and match" melalui "cooperative education" dan "dual system" dalam kurikulum. Untuk itu perlu peningkatan kemampuan dalam pembobotan kurikulum, mutu tenaga pengajar, dan kepedulian dunia kerja. Lembaga pendidikan merupakan sub sistem dari sistem sosial pembangunan, oleh itu keberadaan dan eksistensinya tidak lepas dari sub sistem lainnya. Dengan demikian sharing ide maupun aktivitas lainnya yang bernuansa sinergi dengan komponen lain hendaknya harus merupakan bagian tak terpisahkan dari program perbaikan sinambung (countinues improvement) program pembelajaran. Pengabaian dari fakta tersebut hanya menciptakan "menara gading" yang tidak memiliki manfaat yang berarti bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat secara umum, khususnya bagi penciptaan kesiapan lulusan untuk berkiprah dalam dunia kerja.
3. Reorentasi kelembagaan, perlu mengkaji ulang keberadaan lembaga pendidikan yang memiliki tingkat kejenuhan untuk lulusannya di lapangan kerja. Konversi IKIP ke dalam Universitas merupakan langkah kongkrit yang perlu terus dilaksanakan secara konsisten, konversi itu berimplikasi pada menurunnya jumlah penawaran tenaga pengajar yang secara langsung akan menyebabkan meningkatnya penghargaan dan harkat hidup tenaga pendidik. Kebijaksanaan konversi ini pun dapat dilakukan untuk lembaga pendidikan lainnya terutama pada bidang keilmuan yang sudah jenuh.
Kedua, Investasi sosial (peningkatan anggaran pendidikan) sebagai perangsang investasi individual. Untuk mengatasi kebocoran devisa akibat larinya dana pendidikan masyarakat berpenghasilan tinggi ke luar negeri, perlu diupayakan pendirian sekolah unggulan baik yang dibiayai oleh swasta maupun pemerintah. Untuk itu perlu seperangkat kebijakan guna lebih memperlancar program tersebut, di antaranya: (a) regulasi pengelolaan pendidikan, dan (b) meningkatkan investasi pemerintah lewat peningkatan anggaran pendidikan.
Ketiga, sebagai salah satu alternatif untuk memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja terdidik perlu diperluas kesempatan berkembangnya sektor informal. Daya serap sektor ini cukup besar dan memiliki kemampuan yang tak terbatas. Pelita IV 56% TK terserap di sektor ini sementara sektor formal terutama bidang jasa memiliki kemampuan serap yang sangat terbatas. Berbagai kebijaksanaan untuk memberi peluang berkembang sektor informal harus terus diupayakan dengan tidak mengurangi usaha penanganan ekses negatif dari berkembangnya sektor ini.
Daftar Pustaka
Buku :
Prasentiantono A.Tony 2005, Rambu-rambu yang di abaikan Kompas, Jakarta
Wahjoetoemo (1995), Manajemen Perguruan Tinggi pada Era Global, Grasindo, Jakarta.
Internet :
Teropong waspadai ledakan Pengangguran Terdidik,Pikiran rakyat Cyber media, Senin 12 September 2005
www.bkkbn.go.id, membangun tenaga kerja bersendikan penduduk, minggu 9 April 2006.
http://agussuwignyo.blogsome.com/2006/09/24/penganggur-lulusan-universitas/trackback

Tidak ada komentar: